Aktifis Jaringan Islam Liberal
(JIL) Ulil Abshar Abdalla akhirnya mengakui kesalahannya yang menyebut
dalam kicauan kontroversialnya bahwa hukum Islam merugikan perempuan
dalam kasus pemerkosaan setelah Salim A Fillah, seorang ustadz,
meluruskan kicauannya itu.
Seperti diberitakan, pada Selasa
15 Januari 2013 lalu, salah satu pimpinan Partai Demokrat ini, membuat
sebuah statemen kacau tentang Islam dan pemerkosaan.
Pada akun twitternya, Ulil berkicau "Terus terang, hukum Islam 'gagap' menghadapi fenomena pemerkosaan ini. Akibatnya, yang jadi korban perempuan."
Setelah tweet 'gagap' itu
menyebar, banyak pihak yang terpanggil untuk mengklarifikasi
pernyataan pentolan JIL tersebut. Hal ini tidak berlebihan, mengingat
twitterland memungkinkan sebuah pendapat bisa diakses oleh siapa saja.
Jika dibiarkan bisa jadi akan membuat banyak orang salah paham terhadap
tata hukum Islam.
Salim A.Fillah (arrahmah) |
Salah seorang yang
ikut merespon tweet Ulil adalah Ustadz Salim A Fillah. Dengan gaya
bahasanya yang khas, sopan lagi halus, Ustadz Salim mengkounter
pandangan Ulil tersebut. Berikut penjelasan Ustadz Salim A Fillah
terkait pernyataan Ulil:
"Semoga Gus @ulil yang 'alim
atas perkara ini berkenan memeriksa; perkosaan di masa 'Umar terjadi
karena seorang pemuda menyamar jadi wanita."
Seorang wanita tua menitipkan
anak berpakaian perempuan pada si calon korban; yang meski tak
berjenggot ternyata lelaki baligh adanya. @ulil
Jadi kesimpulan kami yang bodoh
& kurang teliti ini; 1) Perkosaan itu kasus langka; tapi ada
pembahasan & penyelesaiannya dalam atsar. @ulil
Simpulan 2) Ia langka terjadi
pada masa Rasul & Khulafaur Rasyidin sebab keterjagaan Jilbab &
Hijab yang tertata sekaligus membudaya. @ulil
Simpulan 3) Maka demikianlah
sifat asal Syari'ah yang indah; menjaga sebelum terjadi, mencegah agar
tak perlu ada, & menutup celahnya. @ulil
Simpulan 4; maka dengan asas itu
jua had aneka pelanggaran ditetapkan berat dengan syarat rumit; sebab
tujuan aslinya bukan menghukum. @ulil
Simpulan 5; Qur'an hadir
mendidik jiwa dengan pemahaman sempurna akan kecenderungan &
sifatnya; maka 'delik akuan' lebih sering muncul. @ulil
Simpulan 6; di masa 'Umar,
perkosaan itu bukan di jalanan, melainkan penyusup di rumah; menunjukkan
penjagaan hijab sangkil & mangkus. @ulil
Simpulan 7; maka dalam iman kami
yang sering compang-camping oleh maksiat diri; tetap ada keyakinan,
aturan-Nya menjaga & memberkahi… @ulil
Demikian; tertatih oleh sempit
wawasan & dangkalnya pemahaman; kami berlancang hati menanggapi Gus
@ulil; moga membuka pintu ilmu tuk kami…
Shahih Gus @ulil; kita mendapati hal ini dalam banyak aqwal para 'Ulama. Ibn 'Abdil Barr dalam Al Istidzkar misalnya menulis.
"Para ulama sepakat bahwa orang
yang melakukan tindak perkosaan berhak mendapatkan hukuman had jika
terdapat bukti atau pelaku mengakuinya."
Tapi beliau menambah, "Jika TIDAK, tertuduh pelaku berhak mendapatkan HUKUMAN DALAM BENTUK LAIN." @ulil
Syaikh @almonajjid mensyarah hal
ini, "Jika tak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat
hukuman had; karena dia tak mengakui atau tak ada 4 saksi atau penunjuk
yang dikuatkan ahli (misal tes DNA sperma pelaku di tubuh korban), maka
diselenggarakan pengadilan Ta'zir tuk menjatuhkan hukuman yang
menjerakan bagi tertuduh maupun calon pelaku lain." @ulil
Keterangan ini; dengan
memasukkan unsur bukti penunjuk teknologi & ahli; sebagaimana dalam
hal lain, Fiqh menerima sains. @ulil @wartanu
Berlapis pula jeratannya dengan;
andai lolos dari pembuktian pun, si pelaku masuk pengadilan Ta'zir
untuk HUKUMAN LAIN. @ulil @wartanu
Imam Al Baji dalam Al Muntaqa
Syarh Al Muwaththa menguatkan Madzhab Maliki, Syafi'i & Hambali
tentang denda setara mahar. @ulil @wartanu
Dan tambahan catatan; perkosaan
dengan ancaman senjata masuk ke jinayah berganda; had zina & hukuman
perampokan berat. @ulil @wartanu
@elmonajjid mengacu (QS 5: 33)
menegaskan hukuman tambahan itu; salib, bunuh, potong tangan-kaki
menyilang & pembuangan. @ulil @wartanu
Demikian kami nan faqir ilmu ini
memberanikan diri menanggapi; selalu berharap bertambah pemahaman dari
penjelasan Gus @ulil @wartanu.
Setelah memperoleh pandangan
dari Ustadz Salim, akhirnya Ulil pun mengakui kesalahannya, dengan
menyatakan, "Saya keliru mengatakan bhw dlm fikih klasik sama sekali tak
dibahas soal pemerkosaan. Pembahasan mengenai itu ada."
Alhamdulillah, Allah SWT
membukakan mata-hati Ulil. Mungkin tweet-tweet Ulil yang lalu juga akan
segera diralat jika ada orang alim yang mau meluruskan. Sebagai misal
Ulil pernah berkicau bahwa "Kelompok Tarbiyah" telah mempraktikkan Islam
secara over dosis.
Tulisan Ulil banyak dibaca
orang, mengingat followernya juga banyak. Umat berharap kepada para
Ustadz yang oleh Allah dikaruniai keluasan ilmu, untuk ikut mengimbangi
kicauan JIL dan aktivis liberal lainnya.
Dengan mengakui kesalahannya,
hingga dua kali, ini menjadi terbukti, bahwa Ulil sering berbicara tanpa
diawali dasar yang kuat. Perlu diluruskan.