Aktifis Jaringan Islam Liberal 
(JIL) Ulil Abshar Abdalla akhirnya mengakui kesalahannya yang menyebut 
dalam kicauan kontroversialnya bahwa hukum Islam merugikan perempuan 
dalam kasus pemerkosaan setelah Salim A Fillah, seorang ustadz, 
meluruskan kicauannya itu.
Seperti diberitakan, pada Selasa
 15 Januari 2013 lalu, salah satu pimpinan Partai Demokrat ini,  membuat
 sebuah statemen kacau tentang Islam dan pemerkosaan.
Pada akun twitternya, Ulil berkicau "Terus terang, hukum Islam 'gagap' menghadapi fenomena pemerkosaan ini. Akibatnya, yang jadi korban perempuan."
Setelah tweet 'gagap' itu 
menyebar, banyak  pihak  yang terpanggil untuk mengklarifikasi 
pernyataan pentolan JIL tersebut. Hal ini tidak berlebihan, mengingat 
twitterland memungkinkan sebuah pendapat bisa diakses oleh siapa saja. 
Jika dibiarkan bisa jadi akan membuat banyak orang salah paham terhadap 
tata hukum Islam.
![]()  | 
| Salim A.Fillah (arrahmah) | 
Salah seorang yang 
ikut merespon tweet Ulil adalah Ustadz Salim A Fillah. Dengan gaya 
bahasanya yang khas, sopan lagi halus, Ustadz Salim mengkounter 
pandangan Ulil tersebut. Berikut penjelasan Ustadz  Salim A Fillah 
terkait pernyataan Ulil:
"Semoga Gus @ulil yang 'alim 
atas perkara ini berkenan memeriksa; perkosaan di masa 'Umar terjadi 
karena seorang pemuda menyamar jadi wanita."
Seorang wanita tua menitipkan 
anak berpakaian perempuan pada si calon korban; yang meski tak 
berjenggot ternyata lelaki baligh adanya. @ulil
Jadi kesimpulan kami yang bodoh 
& kurang teliti ini; 1) Perkosaan itu kasus langka; tapi ada 
pembahasan & penyelesaiannya dalam atsar. @ulil
Simpulan 2) Ia langka terjadi 
pada masa Rasul & Khulafaur Rasyidin sebab keterjagaan Jilbab & 
Hijab yang tertata sekaligus membudaya. @ulil
Simpulan 3) Maka demikianlah 
sifat asal Syari'ah yang indah; menjaga sebelum terjadi, mencegah agar 
tak perlu ada, & menutup celahnya. @ulil
Simpulan 4; maka dengan asas itu
 jua had aneka pelanggaran ditetapkan berat dengan syarat rumit; sebab 
tujuan aslinya bukan menghukum. @ulil
Simpulan 5; Qur'an hadir 
mendidik jiwa dengan pemahaman sempurna akan kecenderungan & 
sifatnya; maka 'delik akuan' lebih sering muncul. @ulil
Simpulan 6; di masa 'Umar, 
perkosaan itu bukan di jalanan, melainkan penyusup di rumah; menunjukkan
 penjagaan hijab sangkil & mangkus. @ulil
Simpulan 7; maka dalam iman kami
 yang sering compang-camping oleh maksiat diri; tetap ada keyakinan, 
aturan-Nya menjaga & memberkahi… @ulil
Demikian; tertatih oleh sempit 
wawasan & dangkalnya pemahaman; kami berlancang hati menanggapi Gus 
@ulil; moga membuka pintu ilmu tuk kami…
Shahih Gus @ulil; kita mendapati hal ini dalam banyak aqwal para 'Ulama. Ibn 'Abdil Barr dalam Al Istidzkar misalnya menulis.
"Para ulama sepakat bahwa orang 
yang melakukan tindak perkosaan berhak mendapatkan hukuman had jika 
terdapat bukti atau pelaku mengakuinya."
Tapi beliau menambah, "Jika TIDAK, tertuduh pelaku berhak mendapatkan HUKUMAN DALAM BENTUK LAIN." @ulil
Syaikh @almonajjid mensyarah hal
 ini, "Jika tak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat 
hukuman had; karena dia tak mengakui atau tak ada 4 saksi atau penunjuk 
yang dikuatkan ahli (misal tes DNA sperma pelaku di tubuh korban), maka 
diselenggarakan pengadilan Ta'zir tuk menjatuhkan hukuman yang 
menjerakan bagi tertuduh maupun calon pelaku lain." @ulil
Keterangan ini; dengan 
memasukkan unsur bukti penunjuk teknologi & ahli; sebagaimana dalam 
hal lain, Fiqh menerima sains. @ulil @wartanu
Berlapis pula jeratannya dengan;
 andai lolos dari pembuktian pun, si pelaku masuk pengadilan Ta'zir 
untuk HUKUMAN LAIN. @ulil @wartanu
Imam Al Baji dalam Al Muntaqa 
Syarh Al Muwaththa menguatkan Madzhab Maliki, Syafi'i & Hambali 
tentang denda setara mahar. @ulil @wartanu
Dan tambahan catatan; perkosaan 
dengan ancaman senjata masuk ke jinayah berganda; had zina & hukuman
 perampokan berat. @ulil @wartanu
@elmonajjid mengacu (QS 5: 33) 
menegaskan hukuman tambahan itu; salib, bunuh, potong tangan-kaki 
menyilang & pembuangan. @ulil @wartanu
Demikian kami nan faqir ilmu ini
 memberanikan diri menanggapi; selalu berharap bertambah pemahaman dari 
penjelasan Gus @ulil @wartanu.
Setelah memperoleh pandangan 
dari Ustadz Salim, akhirnya Ulil pun mengakui kesalahannya, dengan 
menyatakan, "Saya keliru mengatakan bhw dlm fikih klasik sama sekali tak
 dibahas soal pemerkosaan. Pembahasan mengenai itu ada."
Alhamdulillah, Allah SWT 
membukakan mata-hati Ulil. Mungkin tweet-tweet  Ulil yang lalu juga akan
 segera diralat jika ada orang alim yang mau meluruskan. Sebagai misal 
Ulil pernah berkicau bahwa "Kelompok Tarbiyah" telah mempraktikkan Islam
 secara over dosis.
Tulisan Ulil banyak dibaca 
orang, mengingat followernya juga banyak. Umat berharap kepada para 
Ustadz yang oleh Allah dikaruniai keluasan ilmu, untuk ikut mengimbangi 
kicauan JIL dan aktivis liberal lainnya.
Dengan mengakui kesalahannya, 
hingga dua kali, ini menjadi terbukti, bahwa Ulil sering berbicara tanpa
 diawali dasar yang kuat. Perlu diluruskan.











0 komentar:
Posting Komentar